Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Jawa Timur mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan tilawatil Qur’an, pembinaan penghafal Al-Qur’an, serta penyelenggaraan lomba tilawatil Qur’an di tingkat provinsi. Struktur organisasi ini biasanya terdiri dari beberapa elemen yang bekerja sama untuk mencapai tujuan lembaga.

Berikut adalah struktur organisasi umum yang biasanya diterapkan pada LPTQ Provinsi Jawa Timur (meskipun rincian pasti dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan dan perkembangan lembaga):

1. Ketua LPTQ Provinsi Jawa Timur

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Memimpin LPTQ Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan.
    • Menentukan arah kebijakan dan program kerja lembaga.
    • Menjadi representasi LPTQ di tingkat provinsi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan masyarakat.
    • Memastikan program-program LPTQ berjalan dengan efektif dan sesuai visi dan misi lembaga.

2. Wakil Ketua LPTQ Provinsi Jawa Timur

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas.
    • Mengkoordinasikan berbagai kegiatan operasional LPTQ di provinsi.
    • Menjadi pengganti ketua dalam hal ketidakhadiran atau tugas lainnya.

3. Sekretaris LPTQ Provinsi Jawa Timur

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mengelola administrasi dan dokumentasi lembaga.
    • Menyusun laporan kegiatan, anggaran, serta hasil evaluasi kegiatan LPTQ.
    • Menjadi penghubung antara LPTQ Provinsi Jawa Timur dengan pihak eksternal.

4. Bendahara LPTQ Provinsi Jawa Timur

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mengelola keuangan LPTQ, termasuk pemasukan dan pengeluaran.
    • Menyusun laporan keuangan dan bertanggung jawab atas transparansi dana yang digunakan untuk kegiatan lembaga.
    • Mencari dan mengelola sumber dana untuk mendukung berbagai program LPTQ.

5. Bidang Pengembangan Tilawatil Qur’an

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Menyusun dan melaksanakan program pengembangan tilawatil Qur’an, termasuk pelatihan untuk qari dan qariah.
    • Mengorganisir lomba tilawatil Qur’an di tingkat provinsi dan persiapan lomba di tingkat nasional.
    • Mengadakan pelatihan bagi pengajar atau pembimbing tilawatil Qur’an.

6. Bidang Pembinaan Hafalan Al-Qur’an

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Menyusun program pembinaan hafalan Al-Qur’an bagi anak-anak, remaja, dan dewasa.
    • Menyediakan fasilitas dan bimbingan bagi penghafal Al-Qur’an.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan hafalan peserta.

7. Bidang Sosialisasi dan Dakwah

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mengorganisir kegiatan dakwah yang berkaitan dengan tilawatil Qur’an dan penghafalan Al-Qur’an.
    • Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tilawatil Qur’an dan penghafalan Al-Qur’an.
    • Membangun kerja sama dengan lembaga keagamaan dan komunitas untuk memperkenalkan tilawatil Qur’an di kalangan umat Islam.

8. Bidang Kegiatan dan Lomba

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mengkoordinasikan dan melaksanakan lomba-lomba tilawatil Qur’an di tingkat provinsi dan persiapan lomba di tingkat nasional.
    • Membantu penyelenggaraan event-event besar yang melibatkan banyak peserta, seperti musabaqah tilawatil Qur’an (MTQ) provinsi.
    • Menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan lomba serta mencari sponsor atau dukungan dana untuk kegiatan lomba.

9. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi para penghafal Al-Qur’an, qari, qariah, serta pembimbing tilawatil Qur’an.
    • Meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan pelatih tilawatil Qur’an melalui workshop dan pelatihan berkelanjutan.
    • Melakukan seleksi dan pembinaan bagi para calon qari/qariah yang akan mewakili provinsi dalam lomba tingkat nasional.

10. Divisi Media dan Publikasi

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Mempromosikan kegiatan dan prestasi LPTQ Jawa Timur melalui media sosial, website, dan media cetak.
    • Mengelola informasi terkait program-program LPTQ yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
    • Melakukan publikasi kegiatan lomba, seminar, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPTQ.

11. Tim Penasehat dan Dewan Pengawas

  • Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Memberikan masukan dan saran strategis dalam penyelenggaraan kegiatan LPTQ.
    • Mengawasi jalannya kegiatan dan keuangan LPTQ untuk memastikan segala kegiatan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ada.